Selasa, 22 Desember 2020

Nuks Kepala Sekolah Di Dapodikdasmen Versi 2020

Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) ialah nomor khusus yang dikeluarkan dan dicatat dalam database nasional oleh LPPKS selaku penjamin kualitas penyelenggaraan penyiapan kandidat kepala sekolah/madrasah. NUKS Nomor Unik Kepala Sekolah sudah lama diberlakukan semenjak guru disandingkan dengan keprofesian. NUKS sendiri telah dikontrol dalam Permendiknas nomor 28 Tahun 2010 perihal Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus mempunyai akta kepala sekolah/madrasah biar mampu memberikan legalitas kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial di mata publik. Sejalan dengan itu,  Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 menyatakan bahwa seorang kepala sekolah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial. Makara,  bergotong-royong permintaan memiliki NUKS bukan sesuatu yang baru bagi guru pegawai negeri yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala sekolah. Calon kepala sekolah mesti mempunyai legalitas akta keprofesian yang ditempuh dengan diklat calon kepala sekolah. Kondisi yang demikian jauh berbeda dengan cara rekrutmen calon kepala sekolah di sekolah swasta. Tanpa mengadakan proses rekrutmen yang mencakup pengusulan calon, seleksi administratif, dan seleksi akademik, serta proses pendidikan dan training. Untuk pengelolaan dan penataan sistem, dapodik versi 2020 bakal memberlakukan penginputan NUKS kepala sekolah untuk guru yang mendapat peran perhiasan sebagai kepala sekolah. Masalah yang bakal terjadi tidak semua guru yang menjabat kepala sekolah mempunyai NUKS, baik yang di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Jika tidak mengentri NUKS dalam aplikasi dapodikdasmen menyebabkan error maka akan menghipnotis validasi data guru. Hal ini mesti ada kebijakan lain yang mempermudah, mengingat tidak semua guru yang menjabat kepala sekolah mempunyai NUKS. Bagaaimana cara mendapatkan NUKS kepala sekolah?  Dalam juknisnya dijelaskan secara garis besar prosedur mendapatkan sertifikat dan (NUKS) nomor unik kepala sekolah berisikan 4 tahapan yakni : Penerimaan Laporan dan Data Lulusan Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah/Madrasah Verifikasi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) Penyerahan sertifikat NUKS Pengajuan diklat kandidat kepala sekolah bisa dilakukan secara mampu berdiri diatas kaki sendiri lewat dinas pendidikan masing-masing. Ada 3 forum yang bertanggung jawab mempunyai tugas penting dalam perolehan akta NUKS adalah : 1. LPPKS, 2. LP2CKSM, 3. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kanwil Kemenag/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Lebih lengkapnya silahkan download juklak perolehan sertifikat NUKS Silahkan cek NUKS Anda di  http://lppks.kemdikbud.go.id
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com


EmoticonEmoticon