Senin, 09 Agustus 2021

Ajakan Peningkatan Pangkat Abad April 2018

Meneruskan Informasi dari Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur melalui Cabdin Gresik mengamati wacana surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 823/3638/204.4/2017 tanggal 23 Nopember 2017 wacana pelaksanaan Kenaikan Pangkat bahwa batas waktu anjuran peningkatan pangkat periode 1 April 2018 paling lambat tanggal 5 Januari 2018. Oleh alasannya itu Bapak/Ibu Guru Atau pegawai sipil negeri untuk segera menciptakan berkas usul kenaikan pangkat semoga mampu secepatnya di  proses kantor cabang dinas wilayah setempat. Berkas Usulan Kelengkapan Kenaikan Pangkat Periode April 2018 sebagai berikut : 1. Kenaikan Pangkat Reguler (Staf Pelaksana) KPO (sebanyak 2 set) terdiri dari : Surat Usul dan daftar permintaan (dicetak dari aplikasi KP di e-master) Telah 4 tahun dari Kenaikan Pangkat terakhir Melampirkan Karpen FC SK Pangkat Terakhir dilegalisir FC Ijazah terakhir dilegalisir FC SKP Tahun 2016 dan 2017 yang berisikan target kerja, capaian kerja dan penilai prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir Apabila peningkatan pangkatnya pindah Gol II/d ke III/a lampirkan FC. STLUD/Ujian Dinas Tingkat I (bagi yang tidak mempunyai ijazah S-1) dilegalisir Apabila mempunya ijazah gres untuk disetarakan dan telah memenuhi pangkat permulaan untuk jenjang pendidikan/ijazah dimaksud, lampirkan : - FC Ijazah baru dilegalisir pejabat yang berwenang (PT) - FC Transkrip dilegalisir pejabat yang berwenang (PT) - FC Ijin berguru dilegalisir (OPD) Khusus bagi staf yang naik pangkat ke Gol. IV/a lampirkan - FC Surat tanda lulus ujian kenaikan pangkat pembina dilegalisir - FC ijazah S2 dilegalisir pejabat yang berwenang (PT) - FC Transkrip S2 dilegalisir pejabat yang berwenang (PT) - FC Ijin Belajar S2 dilegalisir (OPD) B. Kenaikan Pangkat Pilihan 1. Jabatan Struktural (sebanyak 2 set) berisikan : Surat permintaan dan daftar seruan (dicetak dari aplikasi KP di e-master) Melampirkan karpen FC SK Pangkat terakhir dilegalisir FC SKP Tahun 2016 dan 2017 yang berisikan sasaran kerja, capaian kerja dan evaluasi prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir FC SK modern pengangkatan jabatan struktural dan surat peresmian serta SPMT masing-masing dilegalisir FC SK ijazah terakhir dilegalisir FC Karpeg dilegalisir DRP terutama hanya riwayat jabatan dan pangkat 2. A. Jabatan Fungsional (sebanyak 2 set) terdiri dari : Surat permintaan dan daftar ajakan (dicetak dari aplikasi KP di e-master) Melampirkan karpen FC SK Pangkat terakhir dilegalisir FC SKP Tahun 2016 dan 2017 yang terdiri dari sasaran kerja, capaian kerja dan evaluasi prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, sekurang-kurangnya76) dilegalisir PAK asli terbaru tahun 2017 FC PAK  usang dilegalisir FC SK Jabatan Fungsional modern (sesuai dengan gol yang dianjurkan) dilegalisir (kecuali guru gol III/a ke bawah) FC SK Jabatan fungsional lama, dilegalisir kecuali guru gol. III/a ke bawah) FC Ijazah terakhir (sesuai dengan PAK) dilegalisir, apabila ijazahnya merupakan peningkatan dan telah dinilai dalam PAK, maka lampirkan : - FC Ijazah dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat berwenang - FC Ijin Belajar dilegalisir FC Karpeg dilegalisir DRP khususnya hanya riwayat jabatan dan pangkat Klarifikasi PAK yang asli (bagi Pengawas Sekolah dan Guru yang naik pangkat ke Gol. IV/c ke atas Surat pernyataan peresmian dan berita program pelantikan jabatan fungsional jenjang utama dilegalisir (bagi yang naik pangkat ke gol IV/d keatas B. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu namun belum memiliki SK Jabatan Fungsional modern sesuai dengan gol yang dianjurkan (kecuali guru gol III/a ke bawah) supaya merekomendasikan kenaikan jabatan fungsional atau penetapan dalam jabatan fungsional dengan melampirkan berkas (sebanyak 2 set) terdiri dari : Surat ajakan dan daftar seruan FC PAK modern dilegalisir FC PAK usang dilegalisir FC SK Jabatan fungsional usang dilegalisir FC SK Pangkat terakhir dilegalisir FC SKP tahun terakhir dari sasaran kerja, capaian kerja dan evaluasi prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, sekurang-kurangnya76) dilegalisir 3. PENYESUAIAN IJAZAH (Sebanyak 2 set) berisikan : Surat usul dan daftar permintaan (dicetak dari aplikasi KP di e-master) Golongan ruang mininal II/c 2 tahun Melampirkan karpen FC. SK pangkat terakhir dilegalisir FC SKP Tahun 2016 dan 2017 yang terdiri dari target kerja, capaian kerja dan evaluasi prestasi kerja / PPK (bernilai baik setiap unsurnya, minimal 76) dilegalisir FC Ijazah baru + Transkrip dilegalisir pejabat yang berwenang (PT) FC Ijin belajar dilegalisir FC Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian ijazah dilegalisir Surat Pernyataan Uraian Tugas (mesti berkaitan dengan ijazah baru) yang dibentuk dan ditanda tangani oleh Pejabat Eselon II (format di e-master) dan sebagai dasar untuk penandatanganan ke Bapak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur agar dilampirkan surat pernyataan uraian peran yang dibentuk dan ditanda tangani oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten dan Kota setempat FC Karpeg dilegalisir Contoh Karpen Informasi tawaran peningkatan pangkat masa 2018 kami ambil dari cabdin
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com


EmoticonEmoticon