Sabtu, 31 Juli 2021

Cara Mendapatkan Nuptk Untuk Guru Gres Ppgj 2018

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) ialah Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan terhadap seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK selaku Nomor Identitas yang resmi untuk kebutuhan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan acara dan acara yang berhubungan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan kualitas guru dan tenaga kependidikan. NUPTK berisikan 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berganti meskipun yang bersangkutan telah berpindah daerah mengajar, pergeseran riwayat status kepegawaian dan atau terjadi pergeseran data lainnya. GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang bekerjsama. Setelah lewat proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan dianjurkan ke sekolah induk GTK secara tata cara untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang tepat persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota lokal lewat metode Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara tata cara akan diverifikasi oleh Ditjen GTK dan bila berikutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut. Syarat dan Ketentuan NUPTK Untuk mendapatkan NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka tentukan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang menyanggupi tolok ukur dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK mampu dilaksanakan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK : Mekanisme NUPTK Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang dijalankan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK) maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang telah disepakati baik di lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah. Berikut mekanisme penerbitan/penonaktifan NUPTK: Melihat Status Calon Penerima NUPTK Jika data-data GTK yang di input lewat Dapodik sudah valid dan benar maka system secara otomatis akan menandai GTK selaku kandidat peserta NUPTK. Untuk melihatnya datangi http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id Langkah berikutnya yakni lihat kandidat peserta NUPTK lalu klik baris GTK yang akan di usikan untuk menerima NUPTK berikutnya aploud dokumen pendukungnya. Langkah ini tamat lalu lihat status penerima NUPTK Karena systen approvalnya masih memakai manual maka selanjutnya berkoordinasi dengan Dinas setempat untuk mendapatkan approval. PDSPK Kemendikbud, Gedung E Lantai 1 Jl. Jenderal Sudirman, Komplek Senayan - Jakarta 12070 Unit Layanan Terpadu: Call Center : 177 Telp : 021-570.3303 Fax : 021-573.3125 SMS : 0811.976.929 Email : pengaduan@kemdikbud.go.id
Sumber https://ibadjournals.blogspot.com


EmoticonEmoticon